Lelang Lebung
Tidak hanya benda-benda unik dan menarik serta memiliki nilai historis yang tinggi untuk dilakukan sebuah prosesi pelelangan. Contohnya seperti yang terdapat di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, lelang dilakukan untuk memperebutkan sebuah lebung. Sehingga, muncullah istilah lelang lebung.
Lebung dikenal oleh masyarakat kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai suatu muara sungai atau sungai-sungai kecil yang ada di Bumi Serepat Serasan. Sementara lelang lebung merupakan sebuah proses merebutkan lebung dimana proses lelang diatur oleh pemerintah desa untuk dijadikan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Proses lelang sendiri berlaku selama satu tahun, dimana selama satu tahun tersebut sang pemenang lelang berhak untuk mengelolah hasil alam yang terdapat dari lebung yang telah dilelang tadi. Misalnya ikan, udang dan sebagainya.
Untuk membedakan lebung yang dilelang dengan sungai dan lebung warga yang lain, maka lebung sang pemenang dibuat empung yakni bambu-bambu yang disusun unuk membatasi serta juga untuk menjaring ikan-ikan yang melalui lebung tersebut.
Dijelaskan Drs. Arpan Maraman, camat Abab bahwa pada dasarnya lelang lebung tersebut memiliki dampak yang positif terhadap kelestarian alam dan ekosistem disungai. Karena, dalam menangkap ikan warga tidak diperbolehkan dengan cara menggunakan racun atau putas serta bom. Makanya dilakukan lelang lebung, agar masih menggunakan cara-cara yang alami.
Sebuah lebung yang dilelang harganya bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta untuk satu tempat lebung. Bahkan, di kecamatan Penukal harga lelang sebuah lebung bisa mencapai Rp 300 juta. Hasil lelang dari lebung menjadi PADes desa tersebut.
