top of page

Kain Perawan

Setelah selesai melaksanakan kewajiban sebagai pengantin baru, sang mempelai laki-laki keluar kamar untuk menunjukkan kain putih yang telah disiapkan oleh pengantin laki-laki itu sendiri. Jika terdapat bercak darah pada kain putih tersebut menandakan bahwa sang pengantin wanita memang benar-benar masih suci atau perawan.

Satu paragrap diatas sedikit menggambarkan tentang salah satu adat istiadat yang ada di desa Betung kecamatan Abab kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Namun, tidak hanya desa Betung yang melakukan adat tersebut desa tetangga semisal desa Tanjung Kurung dan desa Karang Agung pun melekat budaya satu ini.

Masyarakat setempat menyematkan istilah kepada budaya itu dengan sebutan kain perawan. Kain perawan diartikan sebagai sebuah pembuktian kesetiaan sang pengantin wanita terhadap pengantin pria, karena ketika terbukti sang mempelai wanita benar-benar suci ketika malam pertama, terdapat makna yang mendalam. Yakni, adanya kepuasan batin bagi kedua pasangan pengantin itu sendiri dan juga kedua orang tua mereka.

Proses ini biasanya dilaksanakan pada malam pertama, istilah pasangan yang baru melakukan pernikahan dan biasanya kedua orang tua dari pasangan tersebut menunggu diruangan rumah, dan sekitar rumah tersebut.

Setelah melaksanakan kewajiban sebagai pengantin baru, sang pengantin laki-laki keluar menunkukkan kain putih kepada kedua orang tua dari pasangan tersebut. Jika terdapat bercak darah, menandakan pengantin wanita masih suci.

Akan tetapi, dalam prosesi ini tidak semua yang diinginkan dapat tercapai. Misalnya setelah keluar kamar, kain putih yang dibawa oleh pengantin laki-laki tidak ada bercak darahnya, maka sang pengantin pria merasa putus asa karena merasa dikhianati atau ditipu. Akibatnya, tak jarang dari peristiwa tersebut bisa mengakibatkan terjadinya perceraian.

H. Jamal salah satu tokoh masyarakat setempat menuturkan jika tradisi tersebut sudah ada sejak desa Betung ini terbentuk oleh Puyang (orang tertua yang ada di desa tersebut pada masa dahulu).

Setiap pengantin wanita, berkewajiban membuktikan keperwanannya. Setalah sang istri terbukti perawan, pengantin laki wajib memberitahukan kepada keluarga. Hingga saat ini, menurut Jamal tradisi tersebut masih dilakukan warga desa Betung dan sekitarnya.

Dengan terbuktinya keperawanan sang pengantin wanita, maka pihak keluarga laki-laki wajib untuk memberikan cincin emas minimal satu per empat suku kepada keluarga pengantin wanita. Hal itu pertanda sebagai bentuk penghormatan dari keluarga pengantin laki-laki.

Besaran pemberian cincin tersebut tidak ditentukan oleh adat, akan tetapi hal ini harus diberikan. Kalau sampai tidak maka laksana hutang yang terus akan ditagih.

Diyakini juga bahwa tradisi kain perawan ini berdampak kompleks dilingkungan sosial. Sehingga tradisi ini memiliki asas manfaat agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan dan benar-benar mendapat menantu yang baik.


Tag Cloud
  • Facebook Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • Google+ Social Icon
  • YouTube Social  Icon
  • Instagram Social Icon
Featured Review
Archive
Categories

Copyright © 2017. All Right Reserved

bottom of page